MOTOR Plus-online.com - Mungkin ada sebagian pemilik kendaraan yang belum paham program pemutihan.
Ternyata ini alasan diadakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Saat ini program ampunan ini masih berlangsung di 8 provinsi di Indonesia.
Masa berlaku pemutihan juga termasuk lama sampai 31 Desember 2025 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah dengan menghapus atau mengurangi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program diadakan khusus untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlangsung secara terus menerus.
Pemutihan biasanya diadakan setiap tahun sekali, namun tergantung dari kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.
Pengunggak pajak kendaraan harus selalu mengecek informasi pemutihan untuk meringankan denda pajak yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025, Cek Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR