Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:40 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. STNK dan BPKB biasanya menjadi dokumen yang diperlukan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan termasuk bebas denda.

MOTOR Plus-Online.com - Pas banget buat brother bayar pajak kendaraan di bulan ini, enggak perlu khawatir meksipun terdapat denda.

Kabar gembira pemutihan pajak kendaraan Februari 2025 bebas denda sampai tanggal segini, buruan urus.

Hal tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Riau lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Seperti yang dijelaskan Kabid Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga pada Rabu (12/2/2025).

"Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dan akan berlaku hingga 5 April 2025," ungkapnya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2023.

Isinya tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi atau lebih dikenal pemutihan denda pajak.

Langkah ini diadakan sebagai realisasi kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025, Cek Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Diskon Pajak dan Bebas Tunggakan

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular