8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Termasuk Jakarta?

Ahmad Ridho - Rabu, 19 Februari 2025 | 19:05 WIB
FB Gerdi Rudi
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung di delapan provinsi, tidak termasuk di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Siapkan dokumen untuk mengikuti program pemutihan.

Masih ada 8 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan, apakah termasuk di Jakarta?

Kabar gembira untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.

Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali mengadakan pemutihan sampai 31 Desember 2025 mendatang.

Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan ampunan denda pajak yang diberikan pemerintah.

Namun demikian setiap provinsi memiliki kebijakan ampunan yang berbeda-beda.

Biasanya pemutihan memberikan gratis atau bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB).

Saat ini tercatat masih ada 8 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.

Apakah program ampunan denda pajak kendaraan ini termasuk di Jakarta?

Baca Juga: Baru Tahu Tujuan Diadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masih Digelar 8 Provinsi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular