MOTOR Plus-online.com - Siapkan dokumen untuk mengikuti program pemutihan.
Masih ada 8 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan, apakah termasuk di Jakarta?
Kabar gembira untuk semua pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.
Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali mengadakan pemutihan sampai 31 Desember 2025 mendatang.
Perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan ampunan denda pajak yang diberikan pemerintah.
Namun demikian setiap provinsi memiliki kebijakan ampunan yang berbeda-beda.
Biasanya pemutihan memberikan gratis atau bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB).
Saat ini tercatat masih ada 8 provinsi di Indonesia yang mengadakan pemutihan.
Apakah program ampunan denda pajak kendaraan ini termasuk di Jakarta?
Baca Juga: Baru Tahu Tujuan Diadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masih Digelar 8 Provinsi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR