MOTOR Plus -Bagaimana jika BPKB hilang atau lupa menaruhnya?
Padahal pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Inilah biaya dan cara mengurusnya.
Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.
Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.
(BACA JUGA : Ini Dia Pentingnya Sabuk Pengaman di Baris Kedua, Yuk Simak Ulasanya!)
Meski harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini dapat dibuat kembali.
Dan saat ini, banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB, tapi biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, antara lain sebagai berikut.
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Adapun biaya resmi untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut.
(motorplus.gridoto.com)
Penulis | : | ARSN |
Editor | : | Grid Content Team |
KOMENTAR