MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau ada keringanan, seperti yang satu ini.
Asyik pajak kendaraan bebas progresif ada keringanan lain berlaku sampai tanggal segini, jangan sampai ketinggalan.
Hal tersebut diadakan oleh pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat.
Adapun keringanan tersebut sudah berlangsung sejak 6 Januari 2025.
Seperti pada informasi yang terdapat di akun Instagram @bapenda.sumbar.
"Ayo balik namakan kendaraan dunsanak. Supaya aman dan nyaman kalau kendaraan sudah atas namamu sendiri," ajak akun resmi itu.
Meski begitu, pihaknya juga mengingatkan adanya jenis pajak yang tetap dikenakan.
"ingat ya !!! Yang dibebaskan hanya BBNKB II, sedangkan PKB, PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan ya," lanjutnya.
Baca Juga: Senangnya Bisa Beli Motor Baru Sekalian Bayar Pajak Kendaraan di IIMS 2025, Ini Jadwalnya
Baca Juga: Cuma 3 Menit Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK Buruan Manfaatkan Samsat Ini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR