Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 Bebas Denda Sampai Tanggal Segini
Program pemutihan termasuk persyaratan berbeda-beda di setiap daerah.
Pemutihan pajak kendaraan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tujuan dari pemutihan pajak kendaraan agar pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan.
Dengan program pemutihan, penunggak pajak kendaraan tidak perlu mengeluarkan banyak uang.
Program pemutihan ini diharapkan bisa menyadarkan pemilik kendaraan agar patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak.
Berikut 8 provinsi yang masih mengadakan pemutihan sampai 31 Desember 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR