Baru Tahu Tujuan Diadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Masih Digelar 8 Provinsi

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:10 WIB
GridOto/Isal
Ini tujuan diadakannya program pemutihan pajak kendaraan, sudah tahu?

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2025 Bebas Denda Sampai Tanggal Segini

Program pemutihan termasuk persyaratan berbeda-beda di setiap daerah.

Pemutihan pajak kendaraan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tujuan dari pemutihan pajak kendaraan agar pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan.

Dengan program pemutihan, penunggak pajak kendaraan tidak perlu mengeluarkan banyak uang.

Program pemutihan ini diharapkan bisa menyadarkan pemilik kendaraan agar patuh dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak.

Berikut 8 provinsi yang masih mengadakan pemutihan sampai 31 Desember 2025:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular