4. Banten
Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku.
Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.
5. Jawa Tengah
Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Baca Juga: Lebih Murah dari Motor Cina, Honda CD70 Dijual Cuma Rp 6 Jutaan
Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
6. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB.
Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
7. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.
Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB.
8. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, diberitakan Tribunnews (12/1/2025).
Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR