Baca Juga: Jangan Lupa Bayar, Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB Maret 2025 Berakhir Beberapa Hari Lagi
Adapun keringanan pajak kendaraan yang satu ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Pihaknya memberi waktu cukup panjang sebab pemilik kendaraan harus mencabut berkas terlebih dahulu dari daerah asal.
"Bahkan apabila ada masyarakat yang kesulitan untuk cabut berkas di daerah asal, Kami (Bapenda Kaltim) akan membantu komunikasi ke daerah asal agar prosesnya menjadi lebih mudah," ujarnya.
Kendaraan bermotor milik badan yang balik nama menjadi kendaraan pribadi bebas denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya bayar pajak tahun berjalan.
"Jadi kendaraan-kendaraan yang dari B, DD dan lainnya mau dirubah jadi plat KT, maka kita bebaskan denda PKB-nya," bebernya.
"Kemudian dia kan harus bayar satu tahun, kita diskon 50 persen. Yang penting dia mau masuk Kaltim (jadi Plat KT)," pungkasnya.
Brother Kalimantan Timur, yuk bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program tersebut jika belum.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR