MOTOR Plus-Online.com - Kalau sudah ada diskon, tentunya bikin semangat bayar pajak kendaraan, pas banget nih sedang berlangsung.
Kapan lagi bayar pajak kendaraan dapat diskon 50 persen, ini syaratnya buruan urus.
Hal tersebut diadakan Pemerintah Provinsi lewat Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur.
Mulai hari ini, Senin (21/5/2025), pihaknya memberikan diskon 50 persen.
Tidak hanya diskon, pihaknya juga membebaskan denda bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin beralih ke pelat kendaraan Kalimantan Timur (KT).
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Ismiati.
"Saat ini kita bisa melihat sudah banyak kendaraan berplat luar daerah beroperasi di Kaltim," ujarnya mengutip TribunKaltim.co.
Program tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pelat luar daerah.
Seperti kendaraan plat B (Jakarta), plat L (Surabaya), plat DA (Kalimantan Selatan), DD (Sulawesi Selatan) dan lain sebagainya untuk beroperasi di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan April 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR