MOTOR Plus-Online.com - Muncul broadcast alias pesan berantai mengenai razia pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan motor.
Dimulai besok razia pajak STNK mobil dan motor Kerjasama Dishub dan Polri, apa benar? Yuk simak faktanya.
Beredar luas pesan yang mengatakan adanya razia yang dilakukan Pemda, Dishub Kerjasama dengan Polri.
Razia katanya menyasar kendaraan yang telat bayar pajak, disebutkan ada ratusan motor dan mobil yang belum bayar dan masih menggunakan pelat nomor lama.
Tidak hanya itu, kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau labih akan langsung dikandangin.
Pesan tersebut juga menuliskan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.
Disebutkan dari grup WhatsApp kiriman dari Bhayangkara Polri, razia pagi jam 10.00 - 12.00 WIB.
Kemudian, siang dari jam 15.00 - 17.00 WIB, malam dari jam 22.00 - 24.00 WIB, dilanjutkan jam 03.00 - 05.00 WIB.
Baca Juga: Pemutihan Sedang Berlangsung, Razia Pajak Kendaraan akan Digelar, Sanksi Tilang Diberlakukan
Baca Juga: STNK Jangan Sampai Ketinggalan, Razia Pajak Kendaraan Sampai 28 Februari 2025 Lokasi Pindah-pindah
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR