MOTOR Plus-Online.com - Kalau sudah ada diskon, tentunya bikin semangat bayar pajak kendaraan, pas banget nih sedang berlangsung.
Kapan lagi bayar pajak kendaraan dapat diskon 50 persen, ini syaratnya buruan urus.
Hal tersebut diadakan Pemerintah Provinsi lewat Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur.
Mulai hari ini, Senin (21/5/2025), pihaknya memberikan diskon 50 persen.
Tidak hanya diskon, pihaknya juga membebaskan denda bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin beralih ke pelat kendaraan Kalimantan Timur (KT).
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Ismiati.
"Saat ini kita bisa melihat sudah banyak kendaraan berplat luar daerah beroperasi di Kaltim," ujarnya mengutip TribunKaltim.co.
Program tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pelat luar daerah.
Seperti kendaraan plat B (Jakarta), plat L (Surabaya), plat DA (Kalimantan Selatan), DD (Sulawesi Selatan) dan lain sebagainya untuk beroperasi di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan April 2025, Jangan Sampai Ketinggalan
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar, Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB Maret 2025 Berakhir Beberapa Hari Lagi
Adapun keringanan pajak kendaraan yang satu ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Pihaknya memberi waktu cukup panjang sebab pemilik kendaraan harus mencabut berkas terlebih dahulu dari daerah asal.
"Bahkan apabila ada masyarakat yang kesulitan untuk cabut berkas di daerah asal, Kami (Bapenda Kaltim) akan membantu komunikasi ke daerah asal agar prosesnya menjadi lebih mudah," ujarnya.
Kendaraan bermotor milik badan yang balik nama menjadi kendaraan pribadi bebas denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya bayar pajak tahun berjalan.
"Jadi kendaraan-kendaraan yang dari B, DD dan lainnya mau dirubah jadi plat KT, maka kita bebaskan denda PKB-nya," bebernya.
"Kemudian dia kan harus bayar satu tahun, kita diskon 50 persen. Yang penting dia mau masuk Kaltim (jadi Plat KT)," pungkasnya.
Brother Kalimantan Timur, yuk bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program tersebut jika belum.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR