MOTOR Plus-online.com - Aturan baru kepolisian, pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik akan dikirim ke WhatsApp.
Jangan bingung cara membayar denda tilang bisa datang langsung ke sini.
Inovasi dalam sistem tilang ETLE memudahkan pengendara untuk mengecek langsung pelanggaran yang dibuat dan dendanya.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melaui aplikasi WhatsApp.
Dikutip dari Tribunjateng, bagi pengendara yang ingin mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik dapat masuk ke laman resmi https://etle-pmj.id/
Cara bayar denda tilang terbaru:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR