Jangan Bingung, Bayar Denda Tilang Elektronik yang Dikirim ke WhatsApp Langsung Kesini

Ahmad Ridho - Minggu, 16 Februari 2025 | 10:00 WIB
Kompas.com
Pemotor yang kena tilang elektronik (ETLE) harus membayar denda di Bank BRI.

- Jika ada pelanggaran, akan ditampilkan detail waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: Awas Lawan Arah dan Pelanggaran Lain Diincar Kamera Tilang Elektronik, Ini Daftarnya

Baca Juga: Denda Rp 50 Juta Tilang Elektronik Sistem Baru Incar Pelanggaran Ini

Panduan pembayaran denda tilang elektronik

Melalui Teller Bank BRI

- Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) pada kolom rekening.

- Serahkan slip kepada teller untuk validasi transaksi.

- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Melalui ATM BRI

- Masukkan kartu debit dan PIN.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular