Tidak hanya meringankan, pemutihan denda PKB juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta memvalidasi keakuratan ata kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain pemutihan, ada juga gratis sewa kios selama enam bulan, mulai April sampai September mendatang.
"Pembebasan sewa kios dan lapak diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang di tengah tantangan ekonomi," tuturnya.
Program ketiga selain pemutihan dan sewa kios, yaitu gratis masuk tempat rekreasi yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Maret sampai Juni 2025 mendatang.
"Kita ingin memberikan kebahagiaan bagi masyarakat Kaltim dalam merayakan Idulfitri," sambung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR