Serbu THR Mulai dari Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Ada yang Gratis Sesuai Kata Gubernur

Galih Setiadi - Rabu, 2 April 2025 | 10:15 WIB
Nakita.grid.id
Foto ilustrasi STNK, siap-siap manfaatkan pemutihan pajak kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Tunjangan Hari Raya (THR) yang satu ini unik banget, berupa pemutihan pajak kendaraan dan lainnya.

Serbu THR mulai dari pemutihan pajak kendaraan hingga ada yang gratis sesuai kata Gubernur nih, bro.

Hal tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam momen Idul Fitri 2025.

Ada tiga kebijakan istimewa yang berada dalam program bernama 'THR'.

Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Mulai dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Seperti yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tmur, Rudy Masud pada Senin (31/3/2025).

"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya," katanya dikutip dari TribunKaltim.co.

Baca Juga: Bekasi dan Depok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kok Jakarta Enggak?

Baca Juga: Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Mulai Tanggal Segini

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular