MOTOR Plus-Online.com - Tunjangan Hari Raya (THR) yang satu ini unik banget, berupa pemutihan pajak kendaraan dan lainnya.
Serbu THR mulai dari pemutihan pajak kendaraan hingga ada yang gratis sesuai kata Gubernur nih, bro.
Hal tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam momen Idul Fitri 2025.
Ada tiga kebijakan istimewa yang berada dalam program bernama 'THR'.
Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemprov dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Mulai dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Seperti yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tmur, Rudy Masud pada Senin (31/3/2025).
"Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya," katanya dikutip dari TribunKaltim.co.
Baca Juga: Bekasi dan Depok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Kok Jakarta Enggak?
Baca Juga: Warga Banten Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Mulai Tanggal Segini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR