Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono pun menuturkan, pemutihan pajak kendaraan berlaku di Jawa Barat dan Banten.
"Jabar dan Banten," katanya singkat.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menghapus tunggakan 2024 dan sebelumnya.
Tidak hanya tunggakan, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dihapus selama program berlangsung.
Adapun program pemutihan tersebut berlangsung sejak 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.
Berbeda dengan Jawa Barat, pemutihan di Banten akan mulai 10 April mendatang.
Dengan masa berlaku yang sama dengan Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten menghapus pokok dan sanksi administrasi.
Hal itu berlaku untuk PKB warga Banten dari tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025.
Perlu brother pahami juga, keringanan di Banten tersebut tidak berlaku bagi proses mutase keluar provinsi Banten.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR