MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan bermotor bersorak karena pemutihan kembali digelar.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali tebar diskon sampai 24 persen.
Tercatat ada 12 provinsi yang memberikan ampunan pada penunggak pajak motor dan mobil.
Namun demikian setiap daerah memiliki jenis keringanan yang berbeda-beda.
Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program inisudah dimulaisejak 5 Januari 2025 lalu.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Pemerintah Provinsi Bali @bapendaprovbali, dan dituliskan juga jika tahun 2025 PKB dipastikan tidak naik.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Jateng Sampai Kapan, Denda Apa yang Dihapus?
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB melalui (Perda 1 Tahun 2024 & Pergub 30 Tahun 2024),” tulis akun tersebut.
Editor | : | Ahmad Ridho |