MOTOR Plus-online.com - Perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Segera perpanjang sebelum habis masa berlakunya dan harus bikin baru walaupun lewat sehari.
Untuk pemilik SIM yang masih KTP daerah tetap bisa perpanjang, caranya mudah.
Masa berlaku SIM selama lima tahun, dan harus diperpanjang kembali.
Dikutip dari Kompas.com, SIM Indonesia berlaku secara nasional, sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada sejumlah persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM yang perlu disiapkan.
Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C Bulan Mei 2025, SIM Khusus Moge Cuma Rp 100 Ribu
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Editor | : | Ahmad Ridho |