MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini dinikmati warga Jawa Barat.
Kebijakan ampunan pajak itu diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sementara itu, warga Lamongan malah menggugat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dikutip dari Tribun Jatim,Alfiyah Nimah, warga Lamongan, merasa tertarik dengan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia berharap kebijakan tersebut juga diterapkan di Jawa Timur.
Sayangnya, Alfiyah belum melihat tanda-tanda Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan mengikuti jejak tersebut.
Alfiyah pun berinisiatif mengajukan gugatan terhadap Gubernur Khofifah. Sidang perdana digelar Rabu (30/4).
Namun, sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang datang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa.
Mochammad Sholeh, kuasa hukum Alfiyah Nimah, menjelaskan alasan gugatan tersebut. Ia berpendapat bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat, sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Keringanannya Menggiurkan Masa Berlaku Lebih Lama
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR