MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan bisa bernapas lega dengan kembali digelarnya pemutihan pajak kendaraan.
Masih berlangsung di Jabar dan Jateng, apa saja denda yang dihapuskan?
Saat ini masih ada 15 provinsi di Indonesia yang kembali mengadakan pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak yang diberikan kepada penunggak pajak.
Biasanya beberapa provinsi memberikan gratis atau pembebasan denda termasuk BBNKB.
Namun demikian setiap daerah berbeda-beda programnya.
Penunggak pajak yang akan ikut program pemutihan bisa langsung ke Samsat terdekat.
Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB kendaraan untuk proses pengurusan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Lamongan Malah Gugat Gubernur Jatim
Penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dilunasi.
Editor | : | Ahmad Ridho |