MOTOR Plus-online.com - Kepolisian menghimbau agar memodifikasi sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Jika melanggar denda Rp 24 juta, sebelum modif motor ikuti 9 aturan ini.
Dikutip dari Kompas.com, memodifikasi kendaraan sering dilakukan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Modif dilakukan biasanya sebagai bentuk ekspresi diri ataupun untuk meningkatkan performa mesin motor atau mobil.
Namun, tidak semua bentuk modifikasi diperbolehkan secara hukum.
Beberapa jenis perubahan justru dapat mengganggu aspek keselamatan, melanggar standar teknis yang berlaku, bahkan berpotensi membuat pemilik kendaraan dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Mengutip unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan bisa dipidana dan denda.
Hal ini sesuai dengan Pasal 277 Junto Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, dan sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Baca Juga: Cocok Buat Bahan Modifikasi, Motor Legendaris Honda Win Buka Harga Rp 500 Ribu
Daftar modifikasi kendaraan yang dilarang:
Editor | : | Ahmad Ridho |