Sementara denda-denda lainnya akan dibebaskan.
Berikut masa berlaku pemutihan di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) dan jenis pembebasan denda.
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor.
Jawa Tengah
Pemerintah Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Warga hanya perlu membayar pajak berjalan 2025 dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor | : | Ahmad Ridho |