MOTOR Plus-online.com - Jembatan milik Haji Endang belakangan tengah ramai dibicarakan.
15 tahun dilewati pemotor, jembatan yang berlokasi di Karawang ini akan dibongkar.
Pemasukan dari jembatan ini juga terbilang sangat besar, per hari bisa terkumpul uang Rp 20 juta.
Motor yang lalu lalang melewati jembatan memang dikenakan biaya sebesar Rp 2 ribu.
Namun rencananya, jembatan yang ditopang menggunakan perahu ini akan dibongkar.
Ternyata selama berdiri, jembatan ini tidak memiliki izin.
Infrastruktur yang dibangun tanpa izin berpotensi untuk dibongkar.
Hal serupa terjadi di Jembatan Haji Endang di Karawang, Jawa Barat yang ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Curhat Haji Endang Jembatan Miliknya di Karawang Akan Ditutup, Omzet Per Hari Enggak Main-main
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Lilik Retno Cahyadiningsih mengungkapkan alasan suatu jembatan tanpa izin berpotensi dibongkar.
Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur membutuhkan perhitungan teknis yang jelas.
Misalnya di kasus pembangunan jembatan, rekomendasi teknis mengharuskan jarak lintasan jembatan dengan elevasi tertinggi air sungai adalah minimal 2 meter.
"Kadang-kadang karena tidak berizin, mereka di bawahnya (standar minimal jarak jembatan dengan elevasi tertinggi air). Nah, kalau banjir, sampah nyangkut, jadi membendung gitu loh," kata Lilik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (07/05/2025).
Sementara terkait Jembatan Haji Endang, Lilik mengatakan akan melakukan tinjauan ke lokasi untuk bisa memberikan penjelasan masalah dan solusi.
Sebagai informasi, sesuai namanya, pemilik jembatan tersebut adalah Muhammad Endang Juanedi (62).
Jembatan Haji Endang membelah Sungai Citarum dan menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari dengan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel.
Jembatan penyeberangan ini membuat warga menjadi terbantu lantaran bisa menghemat waktu tempuh.
Baca Juga: Teror Begal Motor di Jembatan Suramadu Bikin Resah, Driver Ojol Jadi Korban
Bagi warga yang melintas, dipatok tarif Rp 2.000.
Jembatan Haji Endang terdiri dari rangkaian perahu ponton yang terbuat dari besi.
Ada 11 perahu yang dirangkai dengan jarak sekitar 1,5 meter.
Di bagian atas perahu ponton diberi alas, sehingga pengendara seperti melewati jalan biasa.
Masing-masing perahu diberi tali pengaman yang digantung. Juga ada ban pelampung di setiap sisi sebagai antisipasi.
Jika air naik, maka jembatan ditambah satu rangkaian yang terdiri dari dua perahu.
Jembatan ini kemudian akan dibongkar.
Berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang diterbitkan oleh Tim (Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Citarum, Haji Endang Junaedi selaku pemilik dan pengelola jembatan mengakui kegiatan yang dilakukan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2017.
Baca Juga: Ngeri Jembatan Ambruk di Bone Hanyutkan Satu Pengendara Motor Belum Ditemukan Hingga Kini
Haji Endang menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri Jembatan Apung tersebut.
Proses pembongkaran dijadwalkan paling lambat tanggal 19 Februari 2024.
Kesepakatan ini juga didukung oleh surat pernyataan resmi yang dibuat oleh Haji Endang.
Apabila hingga tenggat waktu yang telah ditentukan pembongkaran belum dilakukan, maka Tim PPNS BBWS Citarum akan memberikan surat teguran lanjutan dan dapat mengambil tindakan hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Editor | : | Ahmad Ridho |