MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, polisi menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Begini cara mengurus kendaraan yang sudah dijual tapi pernah kena tilang ETLE.
Kamera ETLE siap merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Jika pemotor atau pengemudi melanggar, langsung cek melalui website resmi dan akan muncul besaran denda yang harus dibayar.
Jika tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa bayar pajak kendaraan tahunan.
Dikutip dari Kompas.com, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin masif diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Lewat teknologi kamera pengawas, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam dan surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, terdapat beberapa kasus di mana surat tilang ETLE justru diterima oleh pemilik lama kendaraan yang telah dijual.
Baca Juga: Lagi Ramai ETLE, Beli Motor Seken Pastikan Bebas Tilang Elektronik Caranya Mudah
Surat tilang elektronik (ETLE) kerap kali masih dikirimkan ke pemilik lama kendaraan, terutama jika proses balik nama atau pemblokiran data belum dilakukan.
Editor | : | Ahmad Ridho |