Polisi Ungkap Alasan Tilang Manual Dihapus Diganti Sistem Cakra Presisi

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB
Kompas.com
Sistem Cakra Presisi tilang model baru menggantikan tilang manual.

Baca Juga: Jalur TransJakarta Dipasang Kamera ETLE, Motor Juga Bisa Kena Tilang Segini Dendanya

"Tentunya dengan inovasi ETLE yang paling utama adalah membatasi adanya sentuhan petugas dengan pelanggar. Pertama makin kesini banyak persepsi dari masyarakat ada image negatif, kemudian kedua banyak pelanggaran sebetulnya memang tidak seluruhnya tertindak, karena personel tidak setiap saat di titik tertentu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).

"Nah, tentu dengan adanya ETLE ini bisa mengurangi adanya perdebatan di lapangan. Sehingga banyak pelanggar yang secara otomatis mengakui kesalahannya jika terkena capture ETLE," sambungnya.

Mantan Kapolres Blitar ini pun menambahkan,  dengan tilang non manual Cakra Presisi ini juga bisa mempersingkat waktu lebih cepat dari sebelumnya.

"Selama ini ETLE masih menggunakan surat konfirmasi dengan sistem kirim ke alamat rumah tentunya banyak memakan waktu, dari mulai si pelanggar tercapture, dari situ petugas memilah dan menyeleksi kemudian setelah itu baru dikirimkan, belum lagi proses ini kan memakan waktu yang agak panjang 3-5 hari, bahkan sampai rumah belum tentu langsung di respon," tegasnya.

Dengan Cakra Presisi, notifikasi surat tilang yang dikirimkan ke WhatsApp pelanggar akan muncul setelah satu menit sejak pengendara melanggar lalu-lintas.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi/konfirmasi melalui laman http://etle.pmj.id.

Nantinya, pengendara mobil danmotor yang melanggar lalu-lintas dan terpantau oleh E-TLE Statis atau E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp di nomor resmi 0878-1717-4000.

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengisi data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya yang ditampilkan dalam layar. Jika sudah, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka nomor polisi (pelat nomor) kendaraan akan diblokir dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular