Kok Bisa Kena Tilang Gara-gara Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlaku Padahal Lagi Bebas Denda?

Galih Setiadi - Rabu, 22 Januari 2025 | 09:19 WIB
TribunJateng
Foto ilustrasi polisi memeriksa STNK yang menjadi syarat bayar pajak motor.

MOTOR Plus-Online.com - Lagi ada keringanan bayar pajak motor bebas denda walaupun sudah lewat dari jatuh tempo, tapi ada yang harus diperhatikan.

Kok bisa kena tilang gara-gara bayar pajak motor lewat dari masa berlaku padahal lagi bebas denda, pihak Bapenda beri penjelasan.

Seperti yang brother tahu, pembayaran pajak motor bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Sekarang, bisa dilakukan 30 hari setelah jatuh tempo alias masa berlaku.

Selain bisa dilunasi usai jatuh tempo, belum ada penetapan sanksi administrasi keterlambatan alias denda.

Langkah tersebut lewat Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

Hal tersebut tertulis dalam postingan akun Instagram @bapenda_jateng.

"Saat ini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo SEKARANG juga dapat dibayarkan 30 hari setelah Tanggal Jatuh Tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan," tulis akun itu.

Baca Juga: Asyik Bebas Denda Meski Bayar Pajak Motor Telat Satu Bulan, Ayo Lunasi

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Jadi Mahal, Catat Syarat Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular