MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan coba-coba menerobos jalur TransJakarta.
Masih banyak ditemukan pemotor, yang masuk jalur busway demi menghemat waktu.
Padahal selain berbahaya, denda tilangnya juga lumayan besar karena mencapai Rp 500 ribu.
Apalagi mulai tahun 2025, bakal dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur TransJakarta.
"Penambahan delapan kamera ETLE, hasil kerja sama dengan TransJakarta," jelas AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Membuat tilangnya sudah model elektronik, dan ada perubahan sistem pemberitahuannya.
Sekarang pemberitahuan e-Tilang, tidak lagi kirim surat namun sudah via WhatsApp.
Untuk klarifikasinya, bisa dicek di website http://etle-pmj.id untuk cek data nomor polisi sampai HP.
Baca Juga: Resmi Berlaku Sejak 5 Januari 2025, Begini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan
Banyak pelanggaran yang bisa ditindak dari ETLE, dari melanggar rambu lalin sampai pakai HP saat naik motor.
Denda pakai HP saat naik motor mencapai Rp 750 ribu, bikin malas kan kalau kena tilang.
Apalagi jika mengikuti rambu lalu lintas, tidak hanya lebih safety namun juga bikin jalanan lebih tertib dan lancar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR