Ternyata Ini Alasan Polisi Setop Tilang Manual Dalam Waktu Dekat Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya

Galih Setiadi - Minggu, 19 Januari 2025 | 16:15 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi tilang manual.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan senang dulu buat para pelanggar dengan berhentinya tilang manual yang akan dilakukan polisi sebentar lagi.

Ternyata ini alasan polisi setop tilang manual dalam waktu dekat disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, yuk simak sampai selesai.

Adapun langkah tersebut akan berlangsung mulai minggu depan atau akhir Januari 2025.

Alasannya disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latih Usman pada Jumat (17/1/2025).

"Karena kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat maka nilai negatif akan ada pada kami," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Dihentikannya tilang manual juga untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara digital.

Selama ini, penerapan E-TLE Statis dan E-TLE Mobile belum maksimal untuk menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Bukan tanpa alasan, polisi masih harus melakukan penyortiran pengendara khususnya para pelanggar.

Baca Juga: Tinggal Satu Hari Lagi Ini Titik Rawan Razia Operasi Zebra di Jakarta dan Sekitarnya Jangan Sampai Kena Tilang Manual

Baca Juga: Tidak Semua Logo SNI yang Ada di Helm Asli Begini Ciri-Ciri Barang Palsu dan Bisa Kena Tilang Manual

"Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas," tuturnya.

Selain itu, pengiriman surat ke rumah pelanggar juga membutuhkan proses validasi secara manual.

“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," tutur Latif.

"Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar)," sambungnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menindak para pelanggar lalu litnas dengan sistem Cakra Presisi.

Cakra Presisi adalah sistem yang digunakan polisi untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dengan sistem tersebut, polisi tidak perlu mengirimkan surat tilang ke rumah pengendara.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan langkah tersebut?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular