"Karena itu, kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas," tuturnya.
Selain itu, pengiriman surat ke rumah pelanggar juga membutuhkan proses validasi secara manual.
“Tentunya kami di sini dalam menggunakan konfirmasi, kami dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," tutur Latif.
"Jadi, rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar)," sambungnya.
Maka dari itu, pihaknya akan menindak para pelanggar lalu litnas dengan sistem Cakra Presisi.
Cakra Presisi adalah sistem yang digunakan polisi untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui WhatsApp kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dengan sistem tersebut, polisi tidak perlu mengirimkan surat tilang ke rumah pengendara.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan langkah tersebut?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR