Gampang, Begini Cara Ambil Uang Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE

Ahmad Ridho - Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:00
Ilustrasi, kelebihan bayar denda tilang elektronik (ETLE) bisa diambil melalui bank BRI.
Kompas.com
Ilustrasi, kelebihan bayar denda tilang elektronik (ETLE) bisa diambil melalui bank BRI.

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.

Dikutip dari Kompas.com (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil."

Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

- Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id

- Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"

Baca Juga: Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER