- Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
- Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan
- Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".
Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari Kompas.com (21/9/2024).
1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI
Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Periksa kembali putusan denda dan biaya perkara tilang
- Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.
- Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tilang ETLE di Jadetabek, Cek Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik
Editor | : | Ahmad Ridho |