Gampang, Begini Cara Ambil Uang Kelebihan Bayar Denda Tilang ETLE

Ahmad Ridho - Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:00
Ilustrasi, kelebihan bayar denda tilang elektronik (ETLE) bisa diambil melalui bank BRI.
Kompas.com
Ilustrasi, kelebihan bayar denda tilang elektronik (ETLE) bisa diambil melalui bank BRI.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang masih sering ugal-ugalan dan tidak tertib waspada kamera ETLE.

Pelanggar lalu lintas akan terekam kamera tilang elektronik yang sudah disebar di beberapa titik.

Pemotor yang melanggar harus membayar denda sesuai dengan kesalahan dan jumlah berapa kali pelanggaran yang dilakukan.

Apalagi beberapa pelanggar mengeluh di media sosial akibat denda yang sangat besar dan ramai belakangan ini.

Media sosial X ramai membicarakan mengenai sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.

Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.

Dilansir dari akun @laks****ti****, menuliskan, "Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI," cuitnya pada Minggu (27/4/2025).

Lalu bagaimana cara mengambil uang sisa denda ETLE?

Baca Juga: Posko ETLE Dipenuhi Pelanggar Lalu Lintas, Warga Langsung Lakukan Protes

Pelanggar lalu lintas yang mendapat tilang elektronik memang diharuskan membayar denda secara utuh.

Walaupun begitu, denda tersebut tidak selalu berlaku secara maksimal ketika diputuskan oleh hakim di persidangan.

Itu artinya, pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari denda maksimal dan pelanggar dapat kembali mengambil uang sisa denda tersebut.

Dikutip dari Kompas.com (24/9/2024), kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil."

Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.

Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.

- Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id

- Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"

Baca Juga: Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

- Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"

- Lalu, perhatikan besar nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan

- Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".

Selanjutnya, untuk mengambil uang sisa denda ETLE tersebut, terdapat 2 cara yang dapat Anda lakukan seperti yang dilansir dari Kompas.com (21/9/2024).

1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI

Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Periksa kembali putusan denda dan biaya perkara tilang

- Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.

- Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.

Baca Juga: Daftar Lokasi Tilang ETLE di Jadetabek, Cek Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik

- Lihat sisa titipan denda ETLE dan informasi pengambilan

- Setelah itu, sistem akan memberitahukan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

- Apabila terdapat ketidaksesuaian data titipan, hubungi petugas tilang Kejaksaan.

- Jika sudah sesuai, maka pilih tombol "AMBIL SISA TITIPAN".

- Download surat pengantar ke Bank BRI Surat pengantar ke Bank BRI akan muncul dan dapat diunduh untuk dibawa saat mengambil sisa titipan denda ETLE.

- Ambil sisa denda ETLE di Bank BRI terdekat.

- Langkah terakhir adalah menunjukkan surat pengantar ke teller bank, lalu pihak bank akan melakukan verifikasi data.

- Apabila data sesuai, maka sisa titipan denda ETLE akan diserahkan kepada pelanggar.

2. Mengambil secara daring melalui fitur transfer

Baca Juga: Siap-siap STNK Diblokir kalau Berani Cuekin Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bisa Dibuka Lagi?

Selain secara luring, uang titipan sisa tilang dapat diambil melalui transfer dengan tahapan pengisian data sebagai berikut.

- Ketik nama bank dan nomor rekening pengiriman sisa uang titipan

- Isi nama pemilik rekening dan alamat e-mail, lalu tekan "Submit"

- Masukkan kote OTP (One Time Password) yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang telah terdaftar.

- Terakhir, uang titipan sedang dalam proses transfer.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER