Kini tarif pajak kendaraan menjadi 0,8 persen dari sebelumnya 1,75 persen.
Tidak hanya PKB, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan.
"Sementara untuk BBNKB, dari 15 persen menjadi 8 persen. Jadi untuk PKB ini, terjadi penurunan dengan selisih 1,33 persen dari sebelumnya, begitupun BBNKB terdapat penurunan 7 persen," terang dia.
Ia menuturkan, penurunan tarif tersebut bisa dibilang lebih menguntungkan masyarakat dengan adanya opsen.
"Setelah dilakukan perhitungan, tarif baru ini lebih rendah dibanding tarif sebelum adanya opsen. Jadi bisa kami katakan masyarakat lebih diuntungkan dengan adanya opsen ini, karena tarif pajaknya lebih rendah dan tidak semua daerah menurunkan tarif pajaknya," ujarnya.
Selain itu, keuntungan lainnya porsi penerimaan pajak untuk kabupaten/kota lebih besar dari yang sebelumnya dengan pembagian 30 per 70 persen.
"Misalnya masyarakat bayar pajak Rp500 ribu ditambah opsen Rp200 ribu, maka yang Rp200 ribu itu langsung masuk ke kas daerah hari itu juga. Tidak lagi dibagi di akhir atau per periodik, jadi kasnya langsung masuk ke daerah," kata Margo sambal mengakhiri.
Nah, brother Kalimantan Timur, enggak usah khawatir dengan adanya opsen, tetap taat bayar pajak kendaraan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR