Syarat Perpanjang SIM yang Masa Berlakunya Sudah Habis, Cepetan Urus

Galih Setiadi - Jumat, 31 Januari 2025 | 11:30 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi SIM A, B, dan C. Perpanjang SIM meski masa berlaku sudah habis tetap bisa diproses, ini syaratnya.

Tapi tenang saja, brother tetap bisa memperpanjang SIM sekalipun sudah jatuh tempo, asalkan memenuhi syarat.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 s.d 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 s.d 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun itu dalam gambar.

Instagram.com/tmcpoldametro
DIspensasi perpanjang SIM dalam rangka libur nasional.

Kalau masa berlaku SIM brother habis di rentang tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, tetap bisa perpanjang.

Namun perlu diperhatikan, kalau perpanjangan dilakukan setelah 3 Februari 2025 meski memenuhi syarat dispensasi, permohonan bisa ditolak.

Begitu juga dengan yang masa berlakunya di luar tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, tidak bisa melakukan permohoan perpanjangan meski mengurusnya antara tanggal 30 Januari sampai 3 Februari 2025.

Sekarang coba cek SIM yang brother punya, kalau belum diperpanjang dan masa berlakunya sesuai syarat, segera diurus ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular