Naik Motor Kejepret Kamera Tilang, Ketahui Potongan Poin Pelanggaran dan Sanksinya

Ahmad Ridho - Jumat, 31 Januari 2025 | 17:10 WIB
Tribunnews.com
Korlantas Polri memberlakukan tilang sistem poin mulai awal tahun 2025 ini, ketahui info lengkapnya.

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang sistem poin, incar pemotor bandel.

Ketahui potongan poin berdasarkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan polisi.

Jika terus menerus melakukan pelanggaran, SIM pemotor atau pelanggar lalu lintas akan dicabut.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.

Sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM.

Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujarnya, dikutip dari laman Polri.

Aan menjelaskan, pengurangan poin nantinya akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.

Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular