MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi menerapkan tilang sistem poin, incar pemotor bandel.
Ketahui potongan poin berdasarkan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan polisi.
Jika terus menerus melakukan pelanggaran, SIM pemotor atau pelanggar lalu lintas akan dicabut.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025.
Sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM.
Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujarnya, dikutip dari laman Polri.
Aan menjelaskan, pengurangan poin nantinya akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR