MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah bingung dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat jatuh tempo.
Syarat perpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis, cepetan urus mumpung ada dispensasi nih bro.
Biasanya, SIM yang sudah lewat dari jatuh tempo meski hanya sehari, harus membuat baru.
Nah, lagi ada keringanan yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dalam rangka libur nasional kemarin, tepatnya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW serta tahun baru Imlek 2576 Kongzili belum lama ini.
Hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, pelayanan di Gerai MPP Kuningan dan Unit Simling LTC Glodok diliburkan.
Sementara itu, pelayanan di tempat tersebut dibuka kembali pada Kamis (30/1/2025).
Tidak semuanya tutup, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan.
Baca Juga: Polisi Kasih Paham Alasan SIM dan STNK Fotokopi Belum Bisa Gantikan yang Asli Pas Dibawa Naik Motor
Baca Juga: Polisi Adakan Layanan Penerbitan SIM Gratis Sudah Banyak Orang yang Memanfaatkan
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR