5. Unggah foto KTP.
6. Jalani proses verifikasi wajah.
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
8. Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email.
9. Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL.
10. Klik opsi "Masuk/Daftar".
11. Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah
Setelah proses pendaftaran selesai dan semua dokumen yang dibutuhkan telah tersedia, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online:
1. Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR