Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Februari 2024 | 19:05 WIB
Otomotif
Enggak ribet proses perpanjang STNK atas nama orang lain, bisa sambil rebahan di rumah langsung beres pakai aplikasi SIGNAL.

5. Unggah foto KTP.

6. Jalani proses verifikasi wajah.

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

8. Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email.

9. Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL.

10. Klik opsi "Masuk/Daftar".

11. Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Baca Juga: Tanpa BPKB Karena Digadai Perpanjang Pajak Motor Tetap Bisa Dilakukan Ketahui Caranya Mudah

Setelah proses pendaftaran selesai dan semua dokumen yang dibutuhkan telah tersedia, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online:

1. Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular