Baca Juga: Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda
1. Nama Pemilik Kendaraan
2. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
3. Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
4. Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi SIGNAL.
3. Klik opsi "Daftar di sini".
4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR