Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Enggak Perlu ke Samsat Bisa Langsung dari Rumah

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Februari 2024 | 19:05 WIB
Otomotif
Enggak ribet proses perpanjang STNK atas nama orang lain, bisa sambil rebahan di rumah langsung beres pakai aplikasi SIGNAL.

 Baca Juga: Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda

1. Nama Pemilik Kendaraan

2. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

3. Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP

4. Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi SIGNAL.

3. Klik opsi "Daftar di sini".

4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular