2. Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.'
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
4. Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir.
5. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".
6. Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
7. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
8. Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya
9, Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
10. Setelah itu, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
11. Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
12. Pilih bank yang diinginkan dan klik "Lanjut".
13. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut".
14. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR