Bikin SIM Baru Di Luar Domisili KTP Bisa Dilayani? Cek Syarat dan Biayanya

Ahmad Ridho - Senin, 25 November 2024 | 13:15 WIB
MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho
Pembuatan SIM beda domisili dengan alamat di KTP tetap bisa dilayani kepolisian.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apakah beda domisili dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?

Cek persyaratan dan biaya pembuatan SIM baru 2024.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan diatur dalam Pasal 77 (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.

Dasar hukum pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.

Lalu apakah domisili yang berbeda dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?

Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.

Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular