MOTOR Plus-Online.com - Apakah debt collector boleh tagih kreditur saat hari libur atau ke kantor? Nih simak penjelasannya.
Belakangan ini masih ramai soal debt collector yang menagih paksa kreditur baik kendaraan atau hal lain misalnya kartu kredit.
Apalagi jika debt collector menggunakan kekerasan saat menagih paksa, tentunya membuat kreditur ketakutan hingga lapor polisi.
Alhasil timbul beberapa pertanyaan, kira-kira debt collector boleh menagih kreditur saat hari libur?
Dan apakah debt collector boleh menagih kreditur hingga mendatangi kantor tempat kreditur bekerja?
Mengutip Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.
Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.
Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Lemes Dibawa ke Polres Depok, Sok Jagoan Bilang Polisi Jangan Ikut Campur
Dalam beberapa poin aturan tersebut terdapat dua poin yang berhubungan dengan pertanyaan di atas.
Yang pertama adalah "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,"
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR