"Mesti diingat peraturan keringanan kredit tidak berlaku untuk semua orang," jelas Suwardi.
"Kalau berlaku ke semua orang, sangat riskan karena perusahaan pembiayaan tidak bisa membayar ke bank," sambungnya.
Suwardi kembali menegaskan bahwa yang terpenting, motor yang dikredit milik debitur sendiri, bukan orang lain.
"Kalau sampai bukan atas nama debitur, kita bingung kok orang lain yang memakai kendaraan tersebut," ungkap Suwardi.
"Kalau hal ini sampai terjadi, kita akan investigasi lebih dalam," sambungnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR