Banyak Driver Ojol Gak Dapat Keringanan Kredit Motor dari Leasing, Begini Kata APPI

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Mei 2020 | 19:18 WIB
Kompas.com
Ilustrasi driver ojol

"Jadi, harus ada rekomendasi dari perusahaan aplikator juga," sambungnya.

"Mereka yang sudah melapor juga menceritakan kalau angsuran di bulan sebelumnya sudah harus lunas," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Suwandi Wiratno mengungkapkan, kalau rekomendasi dari perusahaan aplikator tidak begitu penting.

"Kebanyakan data-data dari perusahaan leasing adalah tidak mengetahui kalau motor kreditnya dijadikan ojek online," buka Suwandi.

Baca Juga: FIF Group Layani Keringanan Kredit Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Diberikan

"Yang paling penting buat para driver ojol, pastikan dirinya adalah debitur perusahaan leasing tersebut," sambung Suwandi.

"Kalau driver ojol ke kantor leasing untuk meminta keringanan, ketika dicek datanya ternyata yang menjadi debitur adalah orang lain, hal ini tidak bisa diproses," ungkap Suwandi.

"Tentu karena yang bisa kita proses adalah debitur yang tercatat resmi," sambungnya.

Selain itu, Suwandi juga mengingatkan kalau angsuran di bulan sebelumnya belum lunas sekitar seminggu, masih bisa dipertimbangkan untuk mendapat keringanan kredit.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Relaksasi dan Restrukturisasi Pinjaman Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Catat Persyaratannya

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular