MOTOR Plus-Online.com - Di tengah pandemi virus corona atau covid-19, Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan keringanan kredit kendaraan baik motor atau mobil.
OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.
Dengan kebijakan keringanan kredit motor, diharapkan dapat meringankan beban pekerja di sektor informal seperti driver ojek online (ojol).
Meski begitu, masih banyak driver ojol yang belum mendapatkan keringanan kredit sampai sekarang.
Untuk memperjelas kebijakan keringanan kredit, Otomotif Group mengadakan acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (7/5/2020).
NGOVI ke-11 menghadirkan dua narasumber, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), dan Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Garda Indonesia.
Kesulitan driver ojol saat mengajukan keringanan kredit motor dijelaskan Igun.
"Kesulitannya seperti dari sisi administrasi, seperti mereka harus menunjukkan kalau mereka benar adalah driver ojol," kata Igun.
Baca Juga: Kabar Bagus, 149.793 Nasabah FIF Group Telah Disetujui Keringanan Cicilan, Buruan Cek Bro
"Jadi, harus ada rekomendasi dari perusahaan aplikator juga," sambungnya.
"Mereka yang sudah melapor juga menceritakan kalau angsuran di bulan sebelumnya sudah harus lunas," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Suwandi Wiratno mengungkapkan, kalau rekomendasi dari perusahaan aplikator tidak begitu penting.
"Kebanyakan data-data dari perusahaan leasing adalah tidak mengetahui kalau motor kreditnya dijadikan ojek online," buka Suwandi.
Baca Juga: FIF Group Layani Keringanan Kredit Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Diberikan
"Yang paling penting buat para driver ojol, pastikan dirinya adalah debitur perusahaan leasing tersebut," sambung Suwandi.
"Kalau driver ojol ke kantor leasing untuk meminta keringanan, ketika dicek datanya ternyata yang menjadi debitur adalah orang lain, hal ini tidak bisa diproses," ungkap Suwandi.
"Tentu karena yang bisa kita proses adalah debitur yang tercatat resmi," sambungnya.
Selain itu, Suwandi juga mengingatkan kalau angsuran di bulan sebelumnya belum lunas sekitar seminggu, masih bisa dipertimbangkan untuk mendapat keringanan kredit.
"Mesti diingat peraturan keringanan kredit tidak berlaku untuk semua orang," jelas Suwardi.
"Kalau berlaku ke semua orang, sangat riskan karena perusahaan pembiayaan tidak bisa membayar ke bank," sambungnya.
Suwardi kembali menegaskan bahwa yang terpenting, motor yang dikredit milik debitur sendiri, bukan orang lain.
"Kalau sampai bukan atas nama debitur, kita bingung kok orang lain yang memakai kendaraan tersebut," ungkap Suwardi.
"Kalau hal ini sampai terjadi, kita akan investigasi lebih dalam," sambungnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR