"Jadi kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya, karena kami tidak pernah melakukan itu," tambah Thomas.
"Nah, kalau memang kami pelajari secara hal-hal tambahan yang kami perlukan kami akan lihat," ungkapnya saat berada di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Thomas menambahkan, saat ini pihaknya masih benar-benar menunggu salinan.
Dan mempelajari dan apa yang menjadi dasar MA, menolak kasasi yang diajukan.
Baca Juga : Konsumen Teriak Tarif Ojek Online Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei
Sebab saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi, dari hasil putusan MA dalam sidang pada 23 April 2019, dengan panitera pengganti Susi Saptati.
"Jadi kami juga tidak memahami apa yang dituduhkan tentang pengaturan harga bersama," tukasnya.
"Karena kami sama sekali tidak melakukan tuduhan itu," sebutnya lagi.
"Tidak ada bukti dan tidak ada dasar buat kami Astra Honda untuk melakukan itu," tambah Thomas.
Bahkan, kami sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi bersama dengan Yamaha (mengenai pengaturan harga)," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR