MOTOR Plus-online.com - Makin banyak cara dilakukan para pelaku kriminalitas.
Salah satu caranya dengan menjual motor hasil curian lewat Facebook atau toko online.
Waspada membeli motor bekas hasil curian bisa dijerat Pasal 480 KUHP.
Biasanya motor bekas tersebut keluaran tahun muda dengan harga yang sangat murah.
Ketika ditanya lebih rinci, biasanya motor tidak dilengkapi dokumen resmi atau bodong.
Sengaja membeli motor bekas hasil curian (tanpa STNK dan BPKB) bisa berurusan dengan polisi dan terancam penjara.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat itu pernah mengatakan, marak tindak pidana pencurian motor lalu dijual lagi melalui Facebook.
Jika barang curian telah dijual di Facebook, harga yang ditawarkan pun berbeda dengan harga pasaran.
Karena, motor curian tidak dilengkapi surat resmi.
Baca Juga: Awas Motor Bekas Murah Meriah Odometer Hasil Reset, Ini Ciri-cirinya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR