Tidur Gak Nyenyak, Pembeli Motor Bekas Hasil Curian Bisa Dijerat Pasal 480 KUHP

Ahmad Ridho - Senin, 17 Februari 2025 | 14:05 WIB
Kompas.com
Motor hasil curian yang berhasil disita polisi.

MOTOR Plus-online.com - Makin banyak cara dilakukan para pelaku kriminalitas.

Salah satu caranya dengan menjual motor hasil curian lewat Facebook atau toko online.

Waspada membeli motor bekas hasil curian bisa dijerat Pasal 480 KUHP.

Biasanya motor bekas tersebut keluaran tahun muda dengan harga yang sangat murah.

Ketika ditanya lebih rinci, biasanya motor tidak dilengkapi dokumen resmi atau bodong.

Sengaja membeli motor bekas hasil curian (tanpa STNK dan BPKB) bisa berurusan dengan polisi dan terancam penjara.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat itu pernah mengatakan, marak tindak pidana pencurian motor lalu dijual lagi melalui Facebook.

Jika barang curian telah dijual di Facebook, harga yang ditawarkan pun berbeda dengan harga pasaran.

Karena, motor curian tidak dilengkapi surat resmi.

Baca Juga: Awas Motor Bekas Murah Meriah Odometer Hasil Reset, Ini Ciri-cirinya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular