MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin kaget dengan kebijakan baru penerapan opsen pajak.
Banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung dengan pungutan opsen pajak.
Nantinya akan ada kolom tambahan pada STNK motor atau mobil untuk opsen pajak ini.
Lalu apa itu opsen pajak?
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah resmi menjalankan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025.
Baca Juga: Warga Girang, Khusus di Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku
Baca Juga: Alasan Opsen Pajak Kendaraan Bisa Bikin Rugi Sektor Ini dan Saran dari Menperin
Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Dikutip dari Kompas.com, dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.
Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen.
Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Skutik Canggih Ini Menggunakan Bahan Bakar Gas Alam
Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.
Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR