Segera Berlaku Aplikasi Cakra Presisi, Kena Tilang ETLE Langsung Dapat WhatsApp dari Polisi

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB
Instagram @tmcpoldametro
Aplikasi Cakra Presisi akan diberlakukan Polda Metro Jaya, kena tilang ETLE langsung dapat WhatsApp dan Email dari polisi.

MOTOR Plus-online.com - Tidak ada ruang untuk pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Polda Metro Jaya segera terapkan aplikasi Cakra Presisi, kena tilang ETLE langsung dapat WhatsApp dan Email dari polisi.

Pemotor yang sering ugal-ugalan bahkan melakukan pelanggaran akan kena batunya.

Polisi akan langsung melakukan tindakan untuk memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.

Para pelanggar lalu lintas akan dengan cepat menerima data melalui pesan via Whatsapp tidak sama seperti pengiriman surat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Iya betul jadi Aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas PMJ untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui Whatsapp dan Email kepada pelanggaran lalu lintas," kata Latif saat dikutip dari GridOto.com, Sabtu (18/1/2025).

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Baca Juga: Siap-siap STNK Diblokir kalau Berani Cuekin Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Bisa Dibuka Lagi?

Baca Juga: STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan

Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jadi sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id).

Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi.

Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.

"Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat," paparnya.

Aplikasi Cakra Presisi akan diterapkan pada Minggu depan.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular