MOTOR Plus-online.com - Waspada tilang elektronik mengincar pengendara tidak tertib di jalan.
Ada 6 tahap proses tilang ETLE, tidak mau membayar denda siap-siap STNK diblokir.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional tahap pertama diluncurkan pada 23 Maret 2021.
Pada tahap pertama, 12 Kepolisian Daerah (Polda) telah menggunakan sistem ini dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.
Sementara itu sejak 1 Februari 2020 sistem tilang ETLE sudah diterapkan di Jakarta.
Penerapan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar, yang diharapkan dapat mencegah pungli (pungutan liar).
Tilang elektronik merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pemantau untuk mengendalikan pelanggaran di jalan.
Polisi bisa dengan mudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE yang beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Daftar Denda Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Mahal Dendanya
Kamera ETLE secara otomatis merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara motor maupun pengemudi mobil.
Editor | : | Ahmad Ridho |