1. Mengubah warna
2. Mengubah rangka
3. Mengubah kapasitas mesin
4. Menghilangkan alat keselamatan
5. Memakai ban tidak layak atau gundul
6. Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi
7. Mengganti klakson
8. Mengubah dimensi
9. Mengganti knalpot
Selain itu, pada Pasal 50 dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.
Editor | : | Ahmad Ridho |