Dendanya Tembus Rp 24 Juta, Ini 9 Aturan Memodifikasi Kendaraan

Ahmad Ridho - Senin, 19 Mei 2025 | 10:00
Ilustrasi, modifikasi motor ada aturannya, jika tidak melanggar dendanya Rp 24 juta.
MOTOR Plus
MOTOR Plus
Ilustrasi, modifikasi motor ada aturannya, jika tidak melanggar dendanya Rp 24 juta.

1. Mengubah warna

2. Mengubah rangka

3. Mengubah kapasitas mesin

4. Menghilangkan alat keselamatan

5. Memakai ban tidak layak atau gundul

6. Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi

7. Mengganti klakson

8. Mengubah dimensi

9. Mengganti knalpot

Selain itu, pada Pasal 50 dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER